TINJAUAN TANGGUNG JAWAB BARANG ATAS KERUSAKAN DAN KEHILANGAN DALAM PENGIRIMAN (STUDI KASUS PT POS. INDONESIA KCU SEMARANG)

Skripsi, S1 - MANAJEMEN, 2023

Fitri Ainun Nisa


Pembimbing

  • Pembimbing 1 : Salimah, S.Pd, M.Si.
  • Pembimbing 2 : Drs. Sugiarto, S.E, M.Si

Penguji

  • Penguji 1 : Yani Susetyo, S.E, M.Si
  • Penguji 2 : Sodikin S.Ag, M.M
  • Penguji 3 :

URL
No Jenis File File
1 File Komplit Lihat File
ABSTRAK

Mengacu pada pasal 7(F) UU No.8 Tahun 1999 dalam hal perlindungan konsumen, penyedia jasa bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan barang konsumen selama proses pengiriman. Peristiwa ini menempatkan pengguna layanan pada posisi yang tidak menguntungkan karena pengguna jasa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan layanan yang diinginkan bahwa kiriman tiba utuh saat barang dikirim.

Tujuan dari rumusan masalah penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban PT. Pos Indonesia terhadap kerusakan dan kehilangan barang kiriman konsumen pengguna jasa Pos. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan sampel sebesar 10 responden. Teknik analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Tujuan deskriptif kualitatif adalah untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada pengguna jasa akibat terjadinya wanprestasi yaitu dalam bentuk uang sesuai dengan yang telah disepakati. Bentuk ganti rugi layak yang diberikan oleh PT. Pos Indonesia mengacu pada tindakan dari konsumen sebagai pengirim untuk menjamin barang tersebut melalui asuransi. Pertanggungjawaban PT. Pos sejatinya dapat lepas apabila para pihak tidak mengasuransikan barang yang dikirim tersebut. Penggantian tersebut dengan membayar biaya sebesar 10 x ongkir dengan total ganti rugi tidak melampaui Rp1.000.000,00. Dan bagi pengirim yang membayar premi asuransi nilai barang, jika kiriman tersebut hilang maka akan diganti sesuai nilai yang dipertanggungkan.

 Setiap konsumen yang mengajukan keluhan atau pengaduan komplain akan melewati beberapa tahap dari tahap penyampaian oleh konsumen kepada petugas customer service, tahap identifikasi jenis paket yang dikeluhkan oleh konsumen atas keterlambatan, tahap pelacakan yang akan dilakukan oleh petugas customer service baik dibantu oleh back office atau tidak, kemudian tahap konfirmasi kepada konsumen. Perjanjian dapat dikatakan terlaksana apabila barang telah sampai ke tujuan dengan selamat dan tepat pada waktunya. Mekanisme komplain akibat terjadinya kerusakan, dan kehilangan adalah dengan mengisi formulir pengajuan komplain yang telah disediakan pihak Pos yang nanti akan di proses oleh pihak Pos.


 

Keyword : Tanggung Jawab, Kerusakan dan Kehilangan dalam Pengiriman

DAFTAR PUSTAKA

Agustin, Anisa Putri, and Arikha Saputra. 2023. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA PENGIRIMAN BARANG POS INDONESIA DI WILAYAH KOTA SEMARANG DITINJAU BERDASARKAN KITAB HUKUM PERDATA DAN KITAB HUKUM DAGANG (Studi Kasus Di Kantor Regional IV Semarang PT. Pos Indonesia (Persero).” Jurnal Komunikasi Hukum 9 (1): 918–30. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh.

Amalia, Putri Nur, and Arief Suryono. 2019. “Perjanjian Asuransi Untuk Kepentingan Pihak Ketiga Antara Pt. Asuransi Ramayana Dan Jne Dalam Penyelengaran Pengangkutan Barang.” Jurnal Privat Law 7 (2): 259. https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39334

Amalia Yunia Rahmawati. 2020. “Pertanggungjawaban Terhadap Kerugian Yang Dialami Para Pengguna Jasa Pos Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Pada PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Kota Pekanbaru,” no. July: 1–23.

Anyar, Baru Gunung. 2022. “Pertanggungjawaban Atas Kerusakan Dan Kehilangan Pakaian Konsumen Dalam Perjanjian Jasa Loundry: Jurnal Penelitian Hukum” 2 (1): 27–34.

Arifin, Zaenal. 2007. “Pertanggungjawaban Pos Express Cabang Semarang Terhadap Gugatan Konsumen Pengguna Jasa Pos Express Ditinjau Dari,” no. 8.

Baskara, AANB, I M Udiana, 2020. “Tanggung Jawab J&T Express Apabila Terjadi Kerusakan Dalam Pengangkutan Barang.” Kertha Semaya: Journal 8 (2): 18–32. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/56671/33290.

Dewi Neviana Anggita, Saptono Hendro, Njatrijan Rinitami. 2017. “Pertanggungjawaban Ekspidisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Dalam Hal Ganti Kerugian Atas Kerusakan Atau Kehilangan Barang Kiriman Melalui Laut (DI PT DANATRANS SERVICE LOGISTICS SEMARANG)” 6: 1–13.

Hosea Irlano Mamuaya, Aminah, and Suradi. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang PT Jne Di Semarang.” Diponegoro Law Review 4 (4): 1–11.

Manuaba, Ida Bagus Putu Bayu Kumara, and I Ketut Markeling. 2018. “Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Pengangkutan Barang Dalam Hal Terjadinya Kerusakan Objek Pengangkutan Pada Tiki.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4 (3): 1–18. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43903.

Massie, Epafras Nyong Eli, Hendrik Pandaag, and Suriyono Soewikromo. 2021. “Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut Atas Kerusakan Dan Kehilangan Barang Dengan Menggunakan Transportasi Laut.” Lex Privatum IX (3): 247–57.

Youla O Aguw. 2018“. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos.”

Ritonga, R D, and S F Lubis. 2020. “Tanggung Jawab Pt. Jalur Nugraha Ekakurir (Jne) Kota Tanjung Balai Terhadap Kerusakan Dalam Pengiriman Barang (Studi Di” JurnalTectum2(1):136–44. http://www.jurnal.una.ac.id/index.php/jt/article/view/1762%0Ahttp://www.jurnal.una.ac.id/index.php/jt/article/download/1762/1441.

Septyawati, Ni Made, I Nyoman Putu Budiartha, and Luh Putu Suryani. 2021. “Tanggung Jawab PT. POS Indonesia (Persero) Cabang Tabanan Terhadap Wanprestasi Pengiriman Barang.” Jurnal Analogi Hukum 3 (1): 74–78. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.74-78.

 Universiras prof.Hazairin.SH Fakultas Hukum. 2019. “Buku Pedoman Penulisan Proposal & Skripsi,” no. 102: program studi ilmu hukum.

IND Pos Logistik Indoesia, ‘’Syarat & Ketentuan Layanan’’ https://www.posindonesia.co.id/id/content/syarat-dan-ketentuan-layanan.

Keputusan Direksi PT. Pos, ‘’Tentang organisasi dan tata regional dan unit pelaksana teknis.’’ STRUKTUR ORGANISASI PT POS INDONESIA 2023.

Amira Fida  (2016), ‘’Tanggung Jawab Pengiriman Barang Ekspedisi Atas Kehilangan dan    atau Kerusakan Barang Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos (Studi Kasus di Kantor Pos Solo)’’. Privat Law Vol. IV No 1 Januari-Juni.

  Browse
  • Dosen 29
  • Skripsi 22
  • Pengguna 180

  Account