TINJAUAN TANGGUNG JAWAB BARANG ATAS KERUSAKAN DAN KEHILANGAN DALAM PENGIRIMAN (STUDI KASUS PT POS. INDONESIA KCU SEMARANG)
Skripsi, S1 - MANAJEMEN, 2023
Fitri Ainun Nisa
Pembimbing
- Pembimbing 1 : Salimah, S.Pd, M.Si.
- Pembimbing 2 : Drs. Sugiarto, S.E, M.Si
Penguji
- Penguji 1 : Yani Susetyo, S.E, M.Si
- Penguji 2 : Sodikin S.Ag, M.M
- Penguji 3 :
URL
No | Jenis File | File |
---|---|---|
1 | File Komplit | Lihat File |
ABSTRAK
Mengacu pada pasal
7(F) UU No.8 Tahun 1999 dalam hal perlindungan konsumen, penyedia jasa
bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan barang konsumen selama proses
pengiriman. Peristiwa ini menempatkan pengguna layanan pada posisi yang tidak
menguntungkan karena pengguna jasa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan
layanan yang diinginkan bahwa kiriman tiba utuh saat barang dikirim.
Tujuan
dari rumusan masalah penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk
pertanggung jawaban PT. Pos Indonesia terhadap kerusakan dan kehilangan barang
kiriman konsumen pengguna jasa Pos. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan sampel sebesar 10 responden.
Teknik analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Tujuan deskriptif
kualitatif adalah untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena,
dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa
yang sebenarnya terjadi.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada
pengguna jasa akibat terjadinya wanprestasi yaitu dalam bentuk uang sesuai
dengan yang telah disepakati. Bentuk ganti rugi
layak yang diberikan oleh PT. Pos Indonesia mengacu pada tindakan dari konsumen
sebagai pengirim untuk menjamin barang tersebut melalui asuransi.
Pertanggungjawaban PT. Pos sejatinya dapat lepas apabila para pihak tidak
mengasuransikan barang yang dikirim tersebut. Penggantian tersebut dengan
membayar biaya sebesar 10 x ongkir dengan total ganti rugi tidak melampaui
Rp1.000.000,00. Dan bagi pengirim yang membayar premi asuransi nilai barang,
jika kiriman tersebut hilang maka akan diganti sesuai nilai yang
dipertanggungkan.
Setiap konsumen yang mengajukan keluhan atau pengaduan komplain akan melewati beberapa tahap dari tahap penyampaian oleh konsumen kepada petugas customer service, tahap identifikasi jenis paket yang dikeluhkan oleh konsumen atas keterlambatan, tahap pelacakan yang akan dilakukan oleh petugas customer service baik dibantu oleh back office atau tidak, kemudian tahap konfirmasi kepada konsumen. Perjanjian dapat dikatakan terlaksana apabila barang telah sampai ke tujuan dengan selamat dan tepat pada waktunya. Mekanisme komplain akibat terjadinya kerusakan, dan kehilangan adalah dengan mengisi formulir pengajuan komplain yang telah disediakan pihak Pos yang nanti akan di proses oleh pihak Pos.
Keyword : Tanggung Jawab, Kerusakan dan Kehilangan dalam Pengiriman
DAFTAR PUSTAKA
Agustin,
Anisa Putri, and Arikha Saputra. 2023. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN
PENGGUNA JASA PENGIRIMAN BARANG POS INDONESIA DI WILAYAH KOTA SEMARANG
DITINJAU BERDASARKAN KITAB HUKUM PERDATA DAN KITAB HUKUM DAGANG (Studi Kasus
Di Kantor Regional IV Semarang PT. Pos Indonesia (Persero).” Jurnal
Komunikasi Hukum 9 (1): 918–30.
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh.
Amalia,
Putri Nur, and Arief Suryono. 2019. “Perjanjian Asuransi Untuk Kepentingan
Pihak Ketiga Antara Pt. Asuransi Ramayana Dan Jne Dalam Penyelengaran
Pengangkutan Barang.” Jurnal Privat Law 7 (2): 259.
https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39334
Amalia
Yunia Rahmawati. 2020. “Pertanggungjawaban Terhadap Kerugian Yang
Dialami Para Pengguna Jasa Pos Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Pada
PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Kota Pekanbaru,” no. July: 1–23.
Anyar,
Baru Gunung. 2022. “Pertanggungjawaban Atas Kerusakan Dan Kehilangan Pakaian
Konsumen Dalam Perjanjian Jasa Loundry: Jurnal Penelitian Hukum” 2 (1): 27–34.
Arifin,
Zaenal. 2007. “Pertanggungjawaban Pos Express Cabang Semarang Terhadap Gugatan
Konsumen Pengguna Jasa Pos Express Ditinjau Dari,” no. 8.
Baskara,
AANB, I M Udiana, 2020. “Tanggung Jawab J&T Express Apabila Terjadi
Kerusakan Dalam Pengangkutan Barang.” Kertha Semaya: Journal 8 (2):
18–32.
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/56671/33290.
Dewi
Neviana Anggita, Saptono Hendro, Njatrijan Rinitami. 2017. “Pertanggungjawaban
Ekspidisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Dalam Hal Ganti Kerugian Atas Kerusakan
Atau Kehilangan Barang Kiriman Melalui Laut (DI PT DANATRANS SERVICE LOGISTICS
SEMARANG)” 6: 1–13.
Hosea
Irlano Mamuaya, Aminah, and Suradi. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Pengguna Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang PT Jne Di Semarang.” Diponegoro
Law Review 4 (4): 1–11.
Manuaba,
Ida Bagus Putu Bayu Kumara, and I Ketut Markeling. 2018. “Pertanggungjawaban
Penyedia Jasa Pengangkutan Barang Dalam Hal Terjadinya Kerusakan Objek
Pengangkutan Pada Tiki.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4 (3): 1–18.
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43903.
Massie,
Epafras Nyong Eli, Hendrik Pandaag, and Suriyono Soewikromo. 2021. “Tanggung
Jawab Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut Atas Kerusakan Dan Kehilangan
Barang Dengan Menggunakan Transportasi Laut.” Lex Privatum IX (3):
247–57.
Youla
O Aguw. 2018“. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos.”
Ritonga,
R D, and S F Lubis. 2020. “Tanggung Jawab Pt. Jalur Nugraha Ekakurir (Jne)
Kota Tanjung Balai Terhadap Kerusakan Dalam Pengiriman Barang (Studi Di” JurnalTectum2(1):136–44.
http://www.jurnal.una.ac.id/index.php/jt/article/view/1762%0Ahttp://www.jurnal.una.ac.id/index.php/jt/article/download/1762/1441.
Septyawati,
Ni Made, I Nyoman Putu Budiartha, and Luh Putu Suryani. 2021. “Tanggung Jawab
PT. POS Indonesia (Persero) Cabang Tabanan Terhadap Wanprestasi Pengiriman
Barang.” Jurnal Analogi Hukum 3 (1): 74–78. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.74-78.
Universiras prof.Hazairin.SH Fakultas Hukum.
2019. “Buku Pedoman Penulisan Proposal & Skripsi,” no. 102: program studi
ilmu hukum.
IND Pos Logistik Indoesia, ‘’Syarat
& Ketentuan Layanan’’ https://www.posindonesia.co.id/id/content/syarat-dan-ketentuan-layanan.
Keputusan Direksi PT. Pos, ‘’Tentang
organisasi dan tata regional dan unit pelaksana teknis.’’ STRUKTUR ORGANISASI
PT POS INDONESIA 2023.
Amira Fida (2016), ‘’Tanggung Jawab Pengiriman Barang
Ekspedisi Atas Kehilangan dan atau
Kerusakan Barang Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
(Studi Kasus di Kantor Pos Solo)’’. Privat Law Vol. IV No
1 Januari-Juni.