Pengelolaan Administrasi Program Kerja Sebagai Data Program Maintenance PT Trans Marga Jateng

Praktek Kerja, S1 - MANAJEMEN, 2024

Budi Wibowo


PEMBIMBING

Ginanjar Suendro, S.E, M.M

LATAR BELAKANG

Pada tahun 2006 Pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia sesuai Surat Kuasa Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 19/SKS/M/2006 tanggal 14 Desember 2006 dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sepakat melangsungkan perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang - Solo sesuai dengan surat perjanjian nomor: 269/PPJT/XII/Mn/2006 tanggal 15 Desember 2006.

Pada tahun 2007 antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama dengan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (PT SPJT) yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sepakat dan setuju untuk bersama – sama mendirikan PT Trans Marga Jateng untuk melaksanakan pengelolaan Jalan Tol Semarang – Solo sesuai akta No.27 tanggal 7 Juli 2007 dan telah diubah dengan akta No. 84 tanggal 21 September 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH., MH. Akta pendirian dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No:C-03976.HT.01.01-TH.2007 tanggal 22 November 2007 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 914 Tambahan Berita Negara No. 8 tanggal 25 Januari 2008. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta notaris No. 01 tanggal 14 Juli 2020 dibuat dihadapan Theresia Akti Cahyaningsih, S.H, M.Kn Notaris di Kabupaten Boyolali dan dicatat di dalam databaseSisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0056698.AH.01.02 tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Pendirian Perusahaan PT Trans Marga Jateng diawali dari Perjanjian Usaha Patungan antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah sebagaimana Akta No.35 tanggal 08 Juni 2007, kemudian berubah kembali sebagaimana Akta No. 71 tanggal 17 Oktober 2017 tentang Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Usaha Patungan antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Astra Tol Nusantara dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah, kemudian berubah kembali sebagaimana Akta No. 280 tanggal 30 Desember 2019 Pernyataan Kembali Perjanjian Usaha Patungan antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk (50,91%), PT Astra Tol Nusantara (40%), PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (1,09%) dan PT Trans Optima Luhur (1,09%).

PT Trans Marga Jateng dalam melaksanakan pengelolaan Jalan Tol Semarang – Solo memiliki maksud dan tujuan Perseroan sebagai berikut :

1.    Maksud dan tujuan Perseroan ialah melaksanakan pengusahaan ruas jalan tol Semarang-Solo, yang meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta menjalankan aktivitas jalan tol maupun usaha-usaha lainnya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Untuk mencapai maksud dan tujuan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

a.    Pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b.    Aktivitas jalan tol, mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol;

c.    Mengusahakan tanah diruang milik jalan tol diluar ruang manfaat jalan tol sebagai tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitas dan usaha lainnya;

d.    Melakukan investasi serta penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan, dan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan;

 

Penulis memilih PT Trans Marga Jateng pada bagian Data Program Maintenance sebagai tempat Praktek Kerja dalam hal pengelolaan administrasi program kerja bidang maintenance yaitu membantu hal-hal pengadministrasian Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) sesuai job description yang diperlukan oleh Perusahaan.

MANFAAT

1.1.       Manfaat Penulisan

1.      Manfaat bagi Penulis

·      Penulis dapat menyajikan pengalaman-pengalaman dan data-data yang diperoleh selama kegiatan Praktek Kerja ke dalam sebuah Laporan Praktek Kerja.

·      Penulis dapat mengembangkan dan mengaplikasikan pengalaman di lapangan saat Praktek Kerja untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan Tugas Akhir.

·      Penulis dapat mengenalkan dan membiasakan diri terhadap suasana kerja sebenarnya sehingga dapat membangun etos kerja yang baik, serta sebagai upaya untuk memperluas cakrawala wawasan kerja.

·      Penulis mendapat gambaran tentang kondisi nyata dunia kerja dan memiliki pengalaman terlibat langsung dalam aktivitas di perusahaan.

2.      Manfaat bagi Objek Penelitian

·      Dapat terjaminnya tujuan pendidikan ke arah keahlian profesional,

·      Dapat memberi kepuasan bagi perguruan tinggi karena lulusannya lebih terjamin memperoleh bekal yang bermakna,

·      Dapat meningkatkan efisiensi proses pelatihan tenaga kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.

·      Agar terciptanya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak, yaitu dapat menempatkan mahasiswa yang potensial untuk mendapatkan pengalaman di perusahaan yang bersangkutan.

3.      Manfaat bagi Instansi Mitra

·      Instansi Mitra mendapatkan tenaga tambahan.

·      Instansi Mitra dapat memanfaatkan pengetahuan serta keterampilan mahasiswa.

·      Instiansi Mitra dapat meningkatkan efisiensi, produktifitas, atau memperbaiki kondisi lingkungan kerja berdasarkan saran mahasiswa.

·      Hasil analisa dan penelitian yang dilakukan selama Praktek Kerja dapat menjadi bahan masukan bagi pihak Instansi Mitra untuk menentukan kebijaksanaan perusahaan di masa yang akan datang.

TUJUAN

1.1.       Tujuan Penulisan

Sesuai dengan rumusan masalah, maka tujuan penulisannya adalah:

1.      Untuk mengetahui pengelolaan administrasi program kerja PT Trans Marga Jateng.

2.      Untuk mengetahui pengelolaan activity plan dan monitoring realisasi program kerja PT Trans Marga Jateng.

FILE

File

  Browse
  • Dosen 29
  • praja 101
  • Praktek Kerja 101
  • Pengguna 181

  Account