Pengelolaan Administrasi Program Kerja Sebagai Data Program Maintenance PT Trans Marga Jateng
Praktek Kerja, S1 - MANAJEMEN, 2024
Budi Wibowo
PEMBIMBING
Ginanjar Suendro, S.E, M.M
LATAR BELAKANG
Pada
tahun 2006 Pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum
Republik Indonesia sesuai Surat Kuasa Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
19/SKS/M/2006 tanggal 14 Desember 2006 dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sepakat
melangsungkan perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang - Solo sesuai dengan
surat perjanjian nomor: 269/PPJT/XII/Mn/2006 tanggal 15 Desember 2006.
Pada
tahun 2007 antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama dengan PT Sarana
Pembangunan Jawa Tengah (PT SPJT) yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah sepakat dan setuju untuk bersama – sama mendirikan PT Trans Marga Jateng
untuk melaksanakan pengelolaan Jalan Tol Semarang – Solo sesuai akta No.27
tanggal 7 Juli 2007 dan telah diubah dengan akta No. 84 tanggal 21 September
2007 yang dibuat di hadapan Notaris Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH., MH.
Akta pendirian dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan
No:C-03976.HT.01.01-TH.2007 tanggal 22 November 2007 dan diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 914 Tambahan Berita Negara No. 8
tanggal 25 Januari 2008. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir dengan akta notaris No. 01 tanggal 14 Juli 2020 dibuat
dihadapan Theresia Akti Cahyaningsih, S.H, M.Kn Notaris di Kabupaten Boyolali
dan dicatat di dalam databaseSisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0056698.AH.01.02 tahun 2020 tanggal 18
Agustus 2020.
Pendirian
Perusahaan PT Trans Marga Jateng diawali dari Perjanjian Usaha Patungan
antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah
sebagaimana Akta No.35 tanggal 08 Juni 2007, kemudian berubah kembali
sebagaimana Akta No. 71 tanggal 17 Oktober 2017 tentang Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Usaha Patungan antara PT Jasa Marga (Persero)
Tbk, PT Astra Tol Nusantara dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah, kemudian
berubah kembali sebagaimana Akta No. 280 tanggal 30 Desember 2019 Pernyataan
Kembali Perjanjian Usaha Patungan antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk (50,91%), PT Astra Tol Nusantara (40%), PT Sarana Pembangunan
Jawa Tengah (1,09%)
dan PT Trans Optima Luhur (1,09%).
PT Trans Marga Jateng dalam melaksanakan pengelolaan
Jalan Tol Semarang – Solo memiliki maksud dan tujuan Perseroan sebagai berikut
:
1.
Maksud dan tujuan
Perseroan ialah melaksanakan pengusahaan ruas jalan tol Semarang-Solo, yang
meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi
pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta menjalankan aktivitas jalan tol
maupun usaha-usaha lainnya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Untuk mencapai
maksud dan tujuan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
a.
Pendanaan,
perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan
jalan tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.
Aktivitas jalan
tol, mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau
jembatan tol;
c.
Mengusahakan tanah
diruang milik jalan tol diluar ruang manfaat jalan tol sebagai tempat istirahat
dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitas dan usaha lainnya;
d.
Melakukan
investasi serta penyertaan modal pada perusahaan lainnya sejalan dengan, dan
untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan;
Penulis memilih PT Trans Marga Jateng pada bagian Data Program Maintenance sebagai tempat Praktek Kerja dalam hal pengelolaan administrasi program kerja bidang maintenance yaitu membantu hal-hal pengadministrasian Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) sesuai job description yang diperlukan oleh Perusahaan.
MANFAAT
1.1.
Manfaat
Penulisan
1.
Manfaat bagi
Penulis
·
Penulis
dapat menyajikan pengalaman-pengalaman dan data-data yang diperoleh selama kegiatan Praktek Kerja ke dalam sebuah Laporan Praktek Kerja.
·
Penulis
dapat mengembangkan dan mengaplikasikan pengalaman di lapangan saat Praktek
Kerja untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan Tugas Akhir.
·
Penulis
dapat mengenalkan dan membiasakan diri terhadap suasana kerja sebenarnya
sehingga dapat membangun etos kerja yang baik, serta sebagai upaya untuk
memperluas cakrawala wawasan kerja.
·
Penulis
mendapat gambaran tentang kondisi nyata dunia kerja dan memiliki pengalaman
terlibat langsung dalam aktivitas di perusahaan.
2.
Manfaat bagi Objek
Penelitian
·
Dapat
terjaminnya tujuan pendidikan ke arah keahlian profesional,
·
Dapat
memberi kepuasan bagi perguruan tinggi karena lulusannya lebih terjamin
memperoleh bekal yang bermakna,
·
Dapat
meningkatkan efisiensi proses pelatihan tenaga kerja sebagai bagian dari proses
pendidikan.
·
Agar
terciptanya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah
pihak, yaitu dapat menempatkan mahasiswa yang potensial untuk mendapatkan
pengalaman di perusahaan yang bersangkutan.
3.
Manfaat bagi
Instansi Mitra
·
Instansi
Mitra mendapatkan tenaga tambahan.
·
Instansi
Mitra dapat memanfaatkan pengetahuan serta keterampilan mahasiswa.
·
Instiansi
Mitra dapat meningkatkan efisiensi, produktifitas, atau memperbaiki kondisi
lingkungan kerja berdasarkan saran mahasiswa.
·
Hasil
analisa dan penelitian yang dilakukan selama Praktek Kerja dapat menjadi bahan
masukan bagi pihak Instansi Mitra untuk menentukan kebijaksanaan perusahaan di
masa yang akan datang.
TUJUAN
1.1.
Tujuan
Penulisan
Sesuai dengan rumusan masalah, maka tujuan penulisannya
adalah:
1.
Untuk mengetahui
pengelolaan administrasi program kerja PT Trans Marga Jateng.
2.
Untuk mengetahui
pengelolaan activity plan dan monitoring realisasi program kerja PT
Trans Marga Jateng.