Mekanisme Pengajuan Pemberian dan Pencairan Kredit Multiguna Umum Pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis
Praktek Kerja, S1 - MANAJEMEN, 2024
NUR KHOLIFAH
PEMBIMBING
Drs. Dirgo Wahyono M.Si
LATAR BELAKANG
Perekonomian masyarakat Indonesia, terutama di daerah
pedesaan sering kali mengalami kendala dalam akses terhadap sumber pembiayaan.
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hadir sebagai lembaga keuangan yang berperan
penting dalam menyediakan layanan kredit bagi masyarakat, khususnya di wilayah
yang kurang terlayani oleh bank-bank besar. Kredit biasanya timbul karena
keinginan manusia menghasilkan barang dan jasa yang melebihi kemampuan dana
yang dimilikinya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka perlu mendapatkan
pinjaman dari pihak lain, baik dari orang lain maupun dari lembaga keuangan
seperti bank (Husodo, 2024). Salah satu jenis
kredit yang diberikan oleh BPR adalah kredit komersil. Dalam penyaluran kredit
pihak bank akan menghadapi berbagai macam situasi, seperi jika debitur tidak
membayar tepat waktu atau debitur menghilang, maka dari itu pengawasan perlu
dilakukan saat pelaksanaan pemberian kredit.
Prosedur pengajuan pemberian kredit mencakup langkah-langkah
yang harus diikuti oleh calon debitur, mulai dari pengisian formulir permohonan
calon debitur, penyampaian dokumen pendukung, penelitian data oleh bagian
kredit atau biasanya disebut OJK Checking, memeriksa kelengkapan data,
wawancara, tinjauan langsung kelapangan, analisa kredit, keputusan kredit,
perjanjian kredit, dan peningkatan angunan hingga evaluasi kelayakan kredit
oleh pihak bank untuk memastikan suatu kredit diterima atau ditolak (Yasman & Afriyeni, 2019). Pencairan kredit
adalah proses dimana dana yang telah disetujui akan disalurkan kepada debitur
yang melibatkan verifikasi tambahan untuk memastikan bahwa semua syarat telah
dipenuhi. Prosedur sangatlah penting bagi suatu perusahaan maupu instansi.
Dmana prosedur akan menjadi acuan atau pedoman dalam menenktukan kegiatan apa
yang harus dilakukan untuk menjalankan suatu fungsi tertentu. Dari pernyataan
tersebut prosedur dapat di definisikan
sebagai serangkaian kegiatan yang harus diikuti oleh beberapa orang untk
menangani segala bentuk kejadian yang beragam di dalam suatu perusahaan (Syariah et al., 2024).
PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) merupakan salah satu
BPR atau Bank Perkreditan Rakyat yang ada di Magelang dan memliki beberapa
kantor cabang serta kantor kas. PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas
Pakis sebagai salah satu lembaga keuangan mikro yang bertujuan untuk mendukung
pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat lokal melalui penyaluran kredit yang responsif
terhadap kebutuhan masyarakat. Tidak hanya pemberian kredit, PT BPR Bank Bapas
69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis juga memberikan beberapa fasilitas pelayanan
jasa pada nasabah dalam berbagai bentuk. Produk atau layanan yang diberikan
oleh PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis antara lain tabungan,
deposito, dan kredit.
Prosedur pengajuan dan pencairan kredit merupakan
salah satu aspek utama dalam operasional PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor
Kas Pakis. Proses yang efisien dan transparan tidak hanya meningkatkan kepuasan
nasabah, tetapi juga berkontribusi pada keberhasilan pengelolaan risiko kredit.
Nasabah yang memahami prosedur dengan baik cenderung lebih puas dan loyal
terhadap lembaga keuangan, sehingga
menciptakan hubungan yang saling menguntungkan.
Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai
tantangan yang dihadapi oleh nasabah, seperti kurangnya pemahaman mengenai
syarat dan ketentuan pengajuan serta proses pencairan yang memakan waktu lebih
lama dari yang diharapkan menjadi keluhan umum. Situasi ini dapat mengakibatkan
ketidakpuasan yang dapat mempengaruhi reputasi PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda)
Kantor Kas Pakis.
Di PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis,
kredit (pinjaman) menjadi salah satu produk unggulan, yang membuat
kredit (pinjaman) menjadi produk unggulan karena bunga yang diberikan relative
lebih rendah dari bunga bank lainnya mencapai angka 16,5% untuk bunga kredit
umum serta mencapai angka 9% untuk bunga kredit pegawai ASN.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka
Laporan Praktik Kerja ini akan membahas
lebih lanjut mengenai “Mekanisme Pengajuan Pemberian dan Pencairan Kredit
Multiguna Umum Pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis”.
MANFAAT
1. Mampu
menjelaskan mekanisme pengajuan pemberian dan pencairan kredit multiguna umum
pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis.
2. Mampu
menjelaskan produk kredit yang ada pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor
Kas Pakis.
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui mekanisme pengajuan pemberian dan pencairan kredit (pinjaman) pada
PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis.
2. Untuk
mengetahui produk kredit (pinjaman) pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda)
Kantor KAS Pakis.