Mekanisme Pengajuan Pemberian dan Pencairan Kredit Multiguna Umum Pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis

Praktek Kerja, S1 - MANAJEMEN, 2024

NUR KHOLIFAH


PEMBIMBING

Drs. Dirgo Wahyono M.Si

LATAR BELAKANG

Perekonomian masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan sering kali mengalami kendala dalam akses terhadap sumber pembiayaan. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hadir sebagai lembaga keuangan yang berperan penting dalam menyediakan layanan kredit bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang kurang terlayani oleh bank-bank besar. Kredit biasanya timbul karena keinginan manusia menghasilkan barang dan jasa yang melebihi kemampuan dana yang dimilikinya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka perlu mendapatkan pinjaman dari pihak lain, baik dari orang lain maupun dari lembaga keuangan seperti bank (Husodo, 2024). Salah satu jenis kredit yang diberikan oleh BPR adalah kredit komersil. Dalam penyaluran kredit pihak bank akan menghadapi berbagai macam situasi, seperi jika debitur tidak membayar tepat waktu atau debitur menghilang, maka dari itu pengawasan perlu dilakukan saat pelaksanaan pemberian kredit.

Prosedur pengajuan pemberian kredit mencakup langkah-langkah yang harus diikuti oleh calon debitur, mulai dari pengisian formulir permohonan calon debitur, penyampaian dokumen pendukung, penelitian data oleh bagian kredit atau biasanya disebut OJK Checking, memeriksa kelengkapan data, wawancara, tinjauan langsung kelapangan, analisa kredit, keputusan kredit, perjanjian kredit, dan peningkatan angunan hingga evaluasi kelayakan kredit oleh pihak bank untuk memastikan suatu kredit diterima atau ditolak (Yasman & Afriyeni, 2019). Pencairan kredit adalah proses dimana dana yang telah disetujui akan disalurkan kepada debitur yang melibatkan verifikasi tambahan untuk memastikan bahwa semua syarat telah dipenuhi. Prosedur sangatlah penting bagi suatu perusahaan maupu instansi. Dmana prosedur akan menjadi acuan atau pedoman dalam menenktukan kegiatan apa yang harus dilakukan untuk menjalankan suatu fungsi tertentu. Dari pernyataan tersebut prosedur  dapat di definisikan sebagai serangkaian kegiatan yang harus diikuti oleh beberapa orang untk menangani segala bentuk kejadian yang beragam di dalam suatu perusahaan (Syariah et al., 2024).

PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) merupakan salah satu BPR atau Bank Perkreditan Rakyat yang ada di Magelang dan memliki beberapa kantor cabang serta kantor kas. PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis sebagai salah satu lembaga keuangan mikro yang bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui penyaluran kredit yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tidak hanya pemberian kredit, PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis juga memberikan beberapa fasilitas pelayanan jasa pada nasabah dalam berbagai bentuk. Produk atau layanan yang diberikan oleh PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis antara lain tabungan, deposito, dan kredit.

Prosedur pengajuan dan pencairan kredit merupakan salah satu aspek utama dalam operasional PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis. Proses yang efisien dan transparan tidak hanya meningkatkan kepuasan nasabah, tetapi juga berkontribusi pada keberhasilan pengelolaan risiko kredit. Nasabah yang memahami prosedur dengan baik cenderung lebih puas dan loyal terhadap lembaga  keuangan, sehingga menciptakan hubungan yang saling menguntungkan.

Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh nasabah, seperti kurangnya pemahaman mengenai syarat dan ketentuan pengajuan serta proses pencairan yang memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan menjadi keluhan umum. Situasi ini dapat mengakibatkan ketidakpuasan yang dapat mempengaruhi reputasi PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis.

Di PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis, kredit (pinjaman) menjadi salah satu produk unggulan, yang membuat kredit (pinjaman) menjadi produk unggulan karena bunga yang diberikan relative lebih rendah dari bunga bank lainnya mencapai angka 16,5% untuk bunga kredit umum serta mencapai angka 9% untuk bunga kredit pegawai ASN.

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka Laporan Praktik Kerja ini  akan membahas lebih lanjut mengenai “Mekanisme Pengajuan Pemberian dan Pencairan Kredit Multiguna Umum Pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis”.

MANFAAT

1.      Mampu menjelaskan mekanisme pengajuan pemberian dan pencairan kredit multiguna umum pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis.

2.      Mampu menjelaskan produk kredit yang ada pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis.

TUJUAN

1.   Untuk mengetahui mekanisme pengajuan pemberian dan pencairan kredit (pinjaman) pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor Kas Pakis.

2.      Untuk mengetahui produk kredit (pinjaman) pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Kantor KAS Pakis.

FILE

File

  Browse
  • Dosen 29
  • praja 101
  • Praktek Kerja 101
  • Pengguna 181

  Account