LAPORAN PRAKTIK KERJA MEKANISME PENERBITAN DOKUMEN HOUSE BILL OF LADING (B/L) DALAM PROSES EKSPOR DI PT. JASCO LOGISTIC SEMARANG

Praktek Kerja, S1 - MANAJEMEN, 2022

VINSENSIUS CEME DEDE


PEMBIMBING

Moh. Shohibul Jamil, S.H.I, M.H

LATAR BELAKANG

A. LATAR BELAKANG

     Praktek kerja (PRAJA) merupakan prosedur terhadap pelatihan kerja yang diselenggarakan di perusahaan guna untuk mempersiapkan pelajar maupun mahasiswa untuk memasuki dunia kerja dan diharapkan dapat memberikan pengalaman serta ketrampilannya dalam perusahaan dan instansi yang dibutuhkan, adaptasi dan komunikasi di lingkungan kerja sangatlah di butuhkan dikarenakan hal tersebut harus dikembangkan sebelum masuk di dunia nyata kerja. Dengan adanya program PRAJA ini, dimaksud agar penulis mendapatkan ilmu dan pengalaman yang berharga dalam menerapkan teori yang diperoleh dan diterima selama PRAJA di PT. Jasco Logistic Semarang.          

                Peningkatan nilai perdagangan ekspor tersebut didorong akan kebutuhan setiap negara baik dari negara maju sebagai negara produsen maupun negara berkembang sebagai konsumen, ada hubungan imbal balik yang diharapkan dari transaksi ini baik nilai laba dari perdagangan atau devisa, ataupun sebagai pemenuh kebutuhan di suatu negara yang kebutuhan di negaranya tidak dapat diperoleh di dalam negaranya. Dalam perdagangan internasional banyak sekali badan atau organisasi dunia yang memberikan kemudahan- kemudahan dalam proses transaksi perdagangan internasional seperti WTO (Wold Trade Organisasi) di bawah naungan lembaga dunia PBB. Hal ini dimaksudkan juga untuk mendukung atau mendorong di semua negara di dunia untuk mengambil kesempatan ini sebagai peningkat pertumbuhan ekonomi di negaranya. 

                Dalam setiap transaksi perdagangan harus jeli dan cermat dalam menyikapi setiap transaksi, karena perdagangan internasional tidak hanya melibatkan antar pelaku perdagangan saja, namun juga peraturan dari

setiap negara yang berbeda. Dengan adanya uraian tersebut, maka perlu adanya suatu badan yang berpengalaman dan bertanggung jawab untuk dapat membantu permasalahan yang ada seperti apa yang diungkapkan di atas. Disinilah freight forwarding dibutuhkan dan berperan dalam transaksi perdagangan internasional.

                 Freight forwader adalah suatu badan usaha yang mempunyai tujuan untuk mewakil tugas consigner/shipper/eksportir  dalam pengiriman barang (consigner/shipper/eksportir) atau mewakili tugas penerimaan barang (consignee/importir) yang diperlukan untuk terlaksananya proses pengiriman barang ekspor maupun impor baik melalui darat, laut maupun udara (Amir MS, 2003;119). Freight forwarding dalam perannya dapat meliputi berberapa hal, antara lain, membantu membuatan PEB sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan, sebagai perantara penjual dan pembeli dengan pihak pelayaran dalam hal pengurusan Delivery Order dan membuat surat pinjam container kepada agen pengapalan(Shipping line). Dari contoh tersebut tentulah dapat disimpulkan bahwa disini Freight forwarding dalam perannya dapat membantu semua tahapan ekspor- impor dari proses dokumen hingga pengiriman barang. Perusahaan ini dapat membantu dan meringankan kerja dari produsen maupun eksportir. Jadi peran eksportir di sini dapat lebih ringan sebagai pengadaan barang, ataupun penghasil saja.

                 Dengan menggunakan jasa freight forwarding juga dapat meminimalisasi tingkat resiko dan kesalahan yang nantinya dapat menjadi hambatan dalam proses transaksi. Sebagai contoh, dalam aplikasi pembayaran, tentunya dalam negara yang berbeda. Dengan adanya uraian tersebut, maka perlu adanya suatu badan yang berpengalaman dan bertanggung jawab untuk dapat membantu permasalahan yang ada seperti apa yang diungkapkan di atas. Disinilah freight forwarding dibutuhkan dan berperan dalam transaksi perdagangan internasional.Freight forwader adalah suatu badan usaha yang mempunyai tujuan untuk mewakili tugas dalam pengiriman barang(consigner/shipper/eksportir) atau mewakili tugas penerimaan barang (consignee/importir) yang diperlukan untuk terlaksananya proses pengiriman barang ekspor maupun impor baik melalui darat, laut maupun udara (Amir MS, 2003;119). Freight forwarding dalam perannya dapat meliputi berberapa hal, antara lain, membantu membuatan PEB sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan, sebagai perantara penjual dan pembeli dengan pihak pelayaran dalam hal pengurusan Delivery Order dan membuat surat pinjam container kepada agen pengapalan(Shipping line). Dari contoh tersebut tentulah dapat disimpulkan bahwa disini Freight forwarding dalam perannya dapat membantu semua tahapan ekspor- impor dari proses dokumen hingga pengiriman barang. Perusahaan ini dapat membantu dan meringankan kerja dari produsen maupun eksportir. Jadi peran eksportir di sini 

dapat lebih ringan sebagai pengadaan barang, ataupun penghasil saja.

                Dengan menggunakan jasa freight forwarding juga dapat meminimalisasi tingkat resiko dan kesalahan yang nantinya dapat menjadi hambatan dalam 

proses transaksi. Sebagai contoh, dalam aplikasi pembayaran, tentunya dalam pelunasan pembayaran uang tidak dibayarkan dengan begitu saja, namun haruslah melengkapi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapat pelunasan pembayaran. 

                 Dalam aplikasi pembayaran Letter of Credit (L/C) pelunasan pembayaran dapat dilakukan jika terpenuhinya dokumen- dokumen yang diminta, antara lain, Proforma Invoic, Commercial Invoice, Full Set On Board Ocean Bill Of Lading (B/L) atau Air Waybill, Packing atau weight List, Certificate of Origin (COO), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan lain sebagainya (PPEI 2007). 

                 Dari dokumen yang disyaratkan tersebut Freight forwarding dapat ikut beperan dalam membantu pengurusan maupun pembuatan dokumen, dalam prosesnya freight forwarding dapat membantu kepengurusan dan pembuatan dokumen yaitu seperti, Certificate of Receipt, Bill of Lading (B/L), Packing atau Weight List, Sea Waybill atau Air Waybill, House Bill of , Delivery Orde, invoice dan lain- lain.

     Dokumen ekspor mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses ekspor, baik dalam hal pembayaran maupun dalam pengiriman barang. Dalam negosiasi pembayaran, dokumen yang lengkap dapat menjadi jaminan bagi seorang eksportir untuk mendapatkan haknya dalam pelunasan pembayaran, sedangkan bagi importir dokumen tersebut, digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang nantinya dapat digunakan dalam proses bongkar muat barang. Dokemen bill of lading adalah dokumen penting dalam proses ekspor yang mempunyai peranan sebagai berikut:

 (a)   Bukti tanda penerimaan barang oleh carrier dan shipper. 

 (b)   Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak   pengangkut dan pengirim. 

 (c)   Bukti kepemilikan (documen of title) yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L adalah pemilik sah dari barang yang tercantum pada B/L. Melihat uraian diatas akan pentingnya peranan dokumen bill of lading serta peran Freight forwarding dalam proses ekspor.Maka dengan alasan tersebut, penulis mengambil judul “Mekanisme Penerbitan Dokumen House Bill Of Lading (B/L) Dalam Proses Ekspor di PT.Jasco Logistic Semarang”.

MANFAAT

D. Manfaat Penelitian

  1. Bagi Perusahaan atau Instansi tempat Praktik Kerja

      Hasil laporan PRAJA ini dapat menjadi ilmu dan Sebagai masukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penerbitan dokumen house bill of lading. Sehingga nantinya bisa menjadi koreksi bagi perusahaan untuk lebih maju.

2. Bagi Program Studi Manajemen

               Hasil laporan akhir PRAJA ini dapat menjadi referensi bagi para mahasiswa Program Studi Manajemen dan Sebagai tambahan pengetahuan dan juga gambaran tentang bagaimana penanganan dokumen House Bill of Lading ( B/L ) yang baik dan benar,serta sebagai tambahan referensi.

3. Bagi Mahasiswa

Sarana untuk mengasah dan menambah ilmu, ketrampilan, kemampuan, dan mendapatkan pengalaman yang berharga dan tidak didapatkan dibangku perkuliahan dan sangat berguna saat lulus serta menjadi standart/tuntutan pekerjaan yang diinginkan di instansi atau perusahaan.

Mahasiswa dapat mempelajari peranan dokumen House Bill of Lading ( B/L ) dalam proses ekspor.

Mahasiswa dapat mempelajari hambatan– hambatan yang dihadapi perusahaan freight forwading dalam penanganan dokumen House Bill of Lading (B/L).


TUJUAN

C. Tujuan Penelitian

     Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan laporan praktik kerja ini adalah  sebagai berikut: 

1. Untuk mengetahui tahapan atau mekanisme penerbitan dokumen House Bill Of   Lading (B/L) pada PT.Jasco Logistic Semarang.

2. Untuk mengetahui peranan dokumen House Bill of Lading ( B/L ) yang lebih    luas dalam proses ekspor pada PT.Jasco Logistic 

3. Untuk mengetahui hambatan– hambatan yang dihadapi PT.Jasco Logistic sebagai perusahaan freight forwading dalam penanganan dokumen House Bill of Lading (B/L).

FILE

File

  Browse
  • Dosen 29
  • praja 101
  • Praktek Kerja 101
  • Pengguna 181

  Account