LAPORAN PRAKTEK KERJA PROSEDUR PENYELESAIAN KEGIATAN EKSPOR FCL (Full Container Load) PADA PT. MULTI TERMINAL INDONESIA REGIONAL 2 UNIT SEMARANG
Praktek Kerja, S1 - MANAJEMEN, 2022
Nafilah Tri Wardani
PEMBIMBING
Moh. Shohibul Jamil, S.H.I, M.H
LATAR BELAKANG
Transaksi
ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar
wilayah pabean Indonesia dengan mematuhi ketentuan dan juga peraturan yang
telah disepakati oleh buyer dan seller mengenai transaksi ekspor itu sendiri
(Amir MS, 1999:1). Transaksi ekspor merupakan salah satu kekuatan ekonomi
Indonesia yang mempunyai peranan yang sangat penting sebagai tulang punggung
perekonomian Indonesia. Tanpa kita pungkiri bahwa ekspor mempunyai peran yang
strategis dalam membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan dalam negeri.
Hal ini karena melalui ekspor, negara akan memperoleh devisa dalam upaya
menambah tabungan domestik sehingga dapat membayar hutang luar negeri yang
jumlahnya semakin meningkat tiap tahunnya.
Sejalan dengan permasalahan yang dihadapi
dalam transaksi ekspor semakin luas dan komplek, sehingga peningkatan pelayanan
yang cepat, tepat, dan aman menjadi tanggung jawab bersama. Dalam hal ini,
pemerintah melalui instansi terkait dengan segala upaya menjadikan Indonesia
sebagai pintu gerbang arus barang dan jasa dalam pendistribusian dan penanganan
arus barang ekspor maupun impor sesuai dengan peraturan perundangundangan yang
berlaku.
Mengingat tingkat resiko dalam transaksi
ekspor-impor sangat besar, maka eksportir dan importir diharapkan untuk lebih
jeli lagi dalam memilih Perusahaan Jasa Pengurusan Muatan, yang di dalam bidang
ekspor-impor sendiri dikenal dengan EMKL (Ekpedisi Muatan Kapal Laut). Perusahaan
ini khusus bergerak dalam ekspedisi barang, baik melalui laut atau udara.
(Suyono RP, 2003:155).
EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut)
atau jasa Transportasi yang dalam UU No. 10 th 1995 tentang Kepabeanan disebut
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang menangani pengurusan barang
maupun dokumen dari atau ke pelabuhan sampai dari ke pabrik (Door to Door
Service). Perusahaan EMKL berfungsi sebagai perantara yang mewakili pemilik
barang untuk mengurus barang-barang serta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam
perdagangan antar negara melalui laut, udara maupun darat baik ekspor maupun
impor.
Dalam
prakteknya pengurusan dan penyelesaian barang ekspor di pelabuhan tujuan,
memerlukan orang yang profesional yang mengetahui peraturan-peraturan yang berlaku
serta mengerti prosedur dan alur dalam pengurusan dokumen-dokumen yang timbul
dari transaksi ekspor. Terlebih lagi dalam penanganan muatan kecil maupun besar
atau yang sering disebut dengan muatan Full Container Load (FCL) dan Less
Container Load (LCL). Dalam menangani muatan tersebut dibutuhkan penanganan
khusus oleh Perusahaan Jasa Pengurusan Muatan EMKL (Ekpedisi Muatan Kapal
Laut).
EMKL
(Ekpedisi Muatan Kapal Laut) dalam menanganani muatan Full Container Load (FCL)
melayani satu shipper dalam satu container. Mengingat Ekspedisi Muatan Kapal
Laut adalah perusahaan penyedia jasa kepabeanan, maka faktor utama dalam usaha
ini terletak pada kualitas pelayanan jasa dan ketepatan waktu yang diberikan
mengingat persaingan yang tinggi untuk memberikan pelayanan-pelayanan yang
terbaik.
PT.
Multi Terminal Indonesia cabang Semarang adalah salah satu perusahaan jasa
Ekspedisi Muatan Kapal Laut yang berada kota Semarang. Perusahaan ini melayani
pengiriman ekspor baik dengan muatan Full Container Load FCL maupun muatan Less
Container Load LCL. Saat ini sebagian besar pelanggan PT. Multi Terminal
Indonesia Cabang Semarang merupakan perusahaan – perusahaan besar yang
menggunakan muatan Full Container Load FCL maupun Less Container Load LCL dalam
pengiriman barang ekspor.
PT.
Multi Terminal Indonesia Cabang Semarang dengan memberikan pelayanan inovasi
yang terbaik dan logistics solution apabila ada masalah dalam proses pengapalan
(Shipping Process), menangani dalam proses pengurusan export license hingga
mengurusi dokumen ekspor-impor yang dibutuhkan dalam kegiatan ekspor-impor.
Mengingat
kota Semarang yang sangat strategis mempunyai pelabuhan Internasional, dengan
adanya industri di daerah-daerah yang tergolong produk unggulan ekspor,
khususnya garmen dan mebel yang membutuhkan jasa EMKL sebagai jasa
pengangkutannya, PT. Multi Terminal Indonesia Cabang Semarang mengenalkan
bentuk usaha jasa EMKL kepada para pengusaha ekspor-impor, maka perusahaan ini
membantu dalam hal perijinan ekspor-impor untuk memberikan pelayanan yang
terbaik dengan mempertahankan loyalitas customers baik dalam negeri maupun luar
negeri.
Mengingat pentingnya alur pengurusan dokumen
ekspor dalam proses perniagaan dan pendistribusian barang serta kelancarannya
dalam proses kegiatan ekspor- impor. Maka penulis tertarik untuk mengambil
judul “PROSEDUR PENYELESAIAN KEGIATAN EKSPOR FCL (Full Container Load) PADA PT.
PELINDO SOLUSI LOGISTIK CABANG SEMARANG” sebagai Laporan Tugas Akhir Ini.
MANFAAT
Manfaat Penulisan
Dapat menambah wawasan dan pengalaman
langsung tentang prosedur penyelesaian kegiatan ekspor FCL di perusahaan. Dapat
memahami lebih dalam tentang dunia kerja dengan permasalahan yang dihadapi,
dapat menganalisa sistematika kerja perusahaan dalam menangani setiap
proyeknya, serta menjad menjadi bekal yang baik Ketika penulis akan terjun ke
dunia kerja.
2.
Bagi objek penelitian
Laporan Praktek Kerja ini diharapkan
dapat menjadi masukan yang berarti untuk memperbaiki kinerja perusahaan dan
menguraikan sejumlah permasalahan yang belum diketahui selama ini.
3.
Bagi STIE Cendekia Karya Utama
Laporan Praktek Kerja ini diharapkan
dapat dijadikan sebagai tambahan referensi bacaan serta kajian ilmu khususnya
untuk program studi manajemen dan mahasiswa STIE Cendekia Karya Utama
4. Bagi Pembaca
Laporan
Praktek Kerja ini dapat dijadikan acuan yang berarti serta sumber inspirasi
yang bermanfaat di kemudian hari.
TUJUAN
Tujuan Penulisan
Sesuai dengan rumusan
masalah , maka tujuan penulisan adalah:
a. Untuk
memahami prosedur penyelesaian ekspor barang full container load (FCL)
b. Untuk
memahami dokumen dokumen yang dibutuhkan untuk prosedur ekspor
c. Untuk
mengetahui pihak pihak yang terlibat dalam prosedur penyelesaian ekspor