123220007
Praktek Kerja, S1 - AKUNTANSI, 2024
Daffa Grawira Jyesta
PEMBIMBING
Sigit Agus Dwi Prasetyo, S.E, M.Si
LATAR BELAKANG
Dalam
rangka menunjang aspek keahlian profesional STIE Cendekia Karya Utama telah
menyediakan sarana dan prasarana penunjang pendidikan dengan lengkap, namun
sarana dan prasarana tersebut hanya menunjang aspek keahlian professional
secara teori saja. Dalam dunia kerja nantinya dibutuhkan keterpaduan antara
pengetahuan akan teori yang telah didapatkan dari bangku perkuliahan dan
pelatihan praktik di lapang guna memberikan gambaran tentang dunia kerja yang
sebenarnya.
Praktik
kerja merupakan bentuk perkuliahan melalui kegiatan bekerja secara langsung di
dunia kerja. Praktik kerja ini merupakan suatu kegiatan praktik bagi mahasiswa
dengan tujuan mendapatkan pengalaman dari kegiatan tersebut, yang nantinya
dapat digunakan untuk pengembangan profesi. Kegiatan praktik kerja ini
dilaksanakan di Kantor Akuntan Publik (KAP) Sarastanto dan Rekan. KAP
Sarastanto dan Rekan, berlokasi di Semarang dan telah terdaftar di Kemenkeu
dengan nomor 951/KM.1/2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor :
STTD.KAP-168/PM.2/2018, Perbankan dengan nomor : STTD.AP392/ PB.122/2018, Pasar
Modal dengan nomor : STTD.AP-059/PM.223/2019, dan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI dengan nomor : 362/STT/1/2019,
Dengan melakukan kegiatan praktik kerja di KAP
Sarastanto dan Rekan, diharapkan penulis mendapatkan pengetahuan yang terkait dengan
topik, yaitu Audit Atas Kaji Ulang Laporan Hasil Kerja Satuan Kerja Audit
Internal (SKAI) Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perkembangan kegiatan usaha
perbankan di Indonesia semakin kompleks dan pesat. Kepercayaan masyarakat
menjadi salah satu indikator yang digunakan oleh perbankan untuk selalu
meningkatkan kemampuan serta kompleksitas transaksi yang terjadi di dalamnya
dan besarnya tuntutan masyarakat akan transparansi bank. Dinamisasi
perkembangan tersebut berjalan seiring dengan berbagai faktor yang
mempengaruhinya, seperti perubahan regulasi, perkembangan teknologi,
perkembangan produk, perkembangan usaha berserta manajemen.
Satuan
Kerja Audit Internal (SKAI) merupakan satuan pengawas yang mempunyai tugas
untuk melakukan pemeriksaan untuk semua bagian serta divisi dalam perusahaan
terkait kesusaian dengan standar serta aturan yang telah diterapkan oleh
perusahaan. Penerapan Tata Kelola bagi BPR sebagaimana diatur dalam Peraturan
POJK Nomor 4/POJK.03/2015, ditetapkan tanggal 31 Maret 2015 dan diundangkan
tanggal 1 April 2015 sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja, melindungi
kepentingan (stakeholders) dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan,
dalam POJK Nomor 4/POJK.03/2015 pada Pasal 58 menyebutkan bahwa BPR wajib
menerapkan fungsi audit intern secara efektif dan berdasarkan pasal 73 ayat (1)
POJK Tata Kelola BPR, laporan terkait pelaksanaan fungsi audit intern yang
wajib disampaikan BPR kepada OJK meliputi laporan pengangkatan atau
pemberhentian Kepala SKAI atau PE Audit Internal, laporan pelaksanaan dan
pokok-pokok hasil audit intern dan laporan khusus selanjutnya berdasarkan pasal
73 ayat (2) menyebutkan bahwa BPR dengan modal inti paling sedikit Rp 50 milyar
wajib menyampaikan laporan kaji ulang oleh pihak Ekstern (KAP) yang memuat
pendapat tentang hasil kerja Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan kepatuhannya
terhadap standar pelaksanaan fungsi audit intern BPR serta perbaikan yang
mungkin dilakukan.
Prinsip
Kehati-hatian dan tata kelola dalam kegiatan operasionalnya harus dilaksanaan
oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang merupakan lembaga keuangan yang salah satu
usahanya menghimpun dana masyarakat. Pelaksanaan Audit intern yang efektif dan
memadai merupakan salah satu faktor yang penting bagi BPR dalam rangka
penerapan tata kelola. Pedoman Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern BPR perlu
disusun untuk mewujudkan kesamaan pemahaman mengenai pekerjaan audit intern
sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh seluruh BPR di Indonesia serta
agar dapat memastikan pelaksanaan fungsi audit intern yang efektif di BPR.
Berdasarkan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /SEOJK.03/2016 Tentang Standar
Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat pada bagian ketentuan
umum bahwa Ketentuan pelaksanaan ini antara lain mencakup struktur organisasi,
pedoman standar pelaksanaan fungsi audit intern, dan laporan terkait
pelaksanaan fungsi audit intern. Pedoman standar pelaksanaan fungsi audit intern
bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) disusun sebagai acuan standar minimum yang
harus dipenuhi oleh BPR dalam menyusun pedoman standar pelaksanaan fungsi audit
intern BPR dalam rangka memenuhi salah satu faktor penerapan Tata Kelola. BPR
dapat menyusun dan mengembangkan pedoman standar pelaksanaan fungsi audit
intern sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas operasional usahanya dengan
tetap mengacu pada pedoman standar pelaksanaan fungsi audit intern.
Audit
intern harus dapat menempatkan fungsinya di atas kepentingan berbagai pihak
tersebut untuk memastikan terwujudnya BPR yang sehat, berkembang secara wajar
dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terpenuhinya
kepentingan BPR dan masyarakat penyimpan dana merupakan bagian dari misi audit
intern BPR, mengingat terdapat berbagai macam kepentingan dari berbagai pihak,
baik pemilik, pengurus, pegawai maupun nasabah. Direksi dan Dewan Komisaris
perlu menetapkan kebijakan dan kegiatan di bidang pengawasan dalam rangka
memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kepentingan BPR dan masyarakat dapat
terpelihara secara serasi, dan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Beberapa
aspek yang memerlukan kejelasan dan kesamaan pemahaman agar kebijakan dan
kegiatan tersebut dapat terwujud diantaranya adalah tanggung jawab dan wewenang
pengawasan dari Direksi dan Dewan Komisaris, ruang lingkup pengendalian intern,
dan pekerjaan audit intern dalam hubungannya dengan sistem pengendalian intern
BPR. Sistem pengendalian intern merupakan mekanisme pengendalian yang dibangun
untuk menjaga dan mengamankan harta kekayaan BPR, mengurangi dampak kerugian
termasuk kecurangan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta diharapkan
dapat meningkatkan efisiensi biaya. Fungsi audit intern merupakan bagian dari
sistem pengendalian intern dan mendukung terlaksananya sistem pengendalian
intern yang efektif. Kebijakan umum yang dapat digunakan agar terlaksanamya
sistem pengendalian intern yang efektif sesuai dengan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 7 /SEOJK.03/2016 Tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit
Intern Bank Perkreditan Rakyat.
a.
Ruang
Lingkup Pengendalian Intern
Sistem
pengendalian intern meliputi kebijakan, organisasi, prosedur, metode dan
ketentuan yang terkoordinasi secara menyeluruh pada satuan kerja BPR. Sistem
pengendalian intern bertujuan untuk mengamankan harta kekayaan, meyakini
akurasi dan kehandalan data akuntansi, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
secara ekonomis dan efisien, serta mendorong ditaatinya kebijakan manajemen yang
telah digariskan. Ruang lingkup pengendalian intern BPR meliputi juga
aspek-aspek yang mampu menjamin keamanan dana yang disimpan oleh masyarakat dan
pihak ketiga lainnya.
b.
Audit
Intern sebagai Bagian dari Sistem Pengendalian Intern
Audit intern merupakan bagian dari sistem pengendalian
intern dan merupakan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan audit dan
pelaporan hasil audit mengenai terselenggaranya sistem pengendalian
secara terkoordinasi dalam setiap tingkatan manajemen. Transparansi dan
kejelasan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pengelolaan BPR
sehingga kebijakan audit intern yang berkaitan dengan wewenang dan
tingkat independensinya perlu dinyatakan dalam sebuah dokumen tertulis
dari Direktur Utama BPR dengan persetujuan Dewan Komisaris. Secara
berkala kebijakan audit intern ini perlu dinilai kecukupannya oleh
Direktur Utama dan Dewan Komisaris agar pelaksanaan audit intern senantiasa
berada pada tingkat yang optimal.
c.
Tugas
dan Tanggung Jawab Pelaksana Fungsi Audit Intern
Tugas SKAI atau PE Audit Intern adalah membantu tugas
Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR
yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan hasil audit. Dalam
melaksanakan hal ini, SKAI atau PE Audit Intern membuat analisis dan penilaian
di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lainnya paling sedikit
dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen, serta memberikan saran
perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkatan manajemen. Selain itu, SKAI atau PE Audit Intern harus mampu
mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan
efisiensi penggunaan sumber daya dan dana.
d.
Independensi
SKAI
atau PE Audit Intern harus bertindak independen dalam melakukan audit dan
mengungkapkan pandangan serta pemikiran sesuai dengan profesinya dan standar
audit sebagaimana pedoman standar pelaksanaan fungsi audit intern ini.
e.
Wewenang
dan Kedudukan
SKAI atau PE Audit Intern harus diberi wewenang dan
kedudukan dalam organisasi sehingga mampu melaksanakan tugasnya sesuai standar
pekerjaan yang dituntut oleh profesinya.
f.
Ruang
Lingkup Pekerjaan Audit Intern
Ruang
lingkup pekerjaan audit intern harus mencakup seluruh aspek kegiatan BPR yang
secara langsung ataupun tidak langsung diperkirakan dapat mempengaruhi tingkat
terselenggaranya secara baik kepentingan BPR dan masyarakat. Dalam hubungan
ini, selain meliputi pemeriksaan dan penilaian atas kecukupan dan efektivitas sistem
pengendalian intern dan kualitas pelaksanaannya, juga mencakup segala aspek dan
unsur dari organisasi BPR sehingga mampu menunjang analisis yang optimal dalam
membantu proses pengambilan keputusan oleh manajemen.
g.
Etika
Auditor Intern
Auditor
Intern harus memiliki Kode Etik Profesi yang antara lain mengacu pada Code of
Ethics dari The Institute of Internal Auditors. Kode etik tersebut paling
sedikit memuat keharusan untuk:
1)
berperilaku
jujur, santun, tidak tercela, objektif dan bertanggung jawab;
2)
memiliki
dedikasi tinggi;
3)
tidak
menerima dan tidak akan menerima apapun yang dapat mempengaruhi pendapat
profesionalnya;
4)
menjaga
prinsip kerahasiaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan; dan
5)
terus
meningkatkan kemampuan profesionalnya.
h.
Sikap
Mental Auditor Intern
Auditor Intern harus memiliki sikap mental yang baik
yang tercermin dari kejujuran, objektivitas, ketekunan, dan loyalitasnya kepada
profesi.
Fungsi audit intern merupakan alat untuk membantu
memastikan bahwa BPR dapat mengelola dan mengamankan dana yang dihimpun dari masyarakat
sehingga dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam melayani masyarakat sekaligus
meningkatkan kesejahteraan karyawan, Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang
saham. Oleh karena itu, manajemen BPR harus bertanggung jawab untuk mengarahkan
agar fungsi audit intern dapat berjalan dengan efektif untuk menjamin keamanan
aset BPR melalui pemberian kewenangan kepada SKAI atau PE Audit Intern.
Sehubungan dengan kewenangan tersebut, SKAI atau PE Audit Intern harus memiliki
pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan audit dalam bidang operasional BPR
dan senantiasa bekerja sesuai pedoman pelaksanaan audit intern yang berlaku
pada BPR dan kode etik profesi.
Audit intern merupakan bagian dari sistem pengendalian
intern. Pengendalian intern adalah setiap tindakan yang diambil oleh manajemen untuk
memastikan tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Adapun tujuan
utama dari pengendalian intern adalah untuk memastikan:
a.
pengamanan
dana masyarakat;
b.
pencapaian
tujuan dan sasaran kegiatan operasional yang telah ditetapkan;
c.
pemanfaatan
sumber daya secara ekonomis dan efisien;
d.
kebenaran
dan keutuhan informasi;
e.
kepatuhan
terhadap kebijakan, rencana, prosedur, hukum, dan peraturan;
f.
pengamanan
harta kekayaan.
Keterkaitan antara aktivitas Satuan Kerja Audit
Internal (SKAI) dengan Sistem pengendalian internal merupakan kegiatan di
sebuah perusahaan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya, sehingga proses yang dilaksanakan tersebut perlu dilakukan secara
efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang diharapkan oleh perusahaan.
MANFAAT
a.
Hasil
dari Laporan praktik kerja ini nantinya akan diserahkan kepada Kantor KAP.
b.
Menambah
pengetahuan serta pengalaman
Terciptanya hubungan yang baik antara KAP Sarastanto dan Rekan dengan STIE Cendekia Karya Utama.
TUJUAN
a. Laporan Praktik kerja ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan serta refrensi praktik kerja selanjutnya
b. Laporan Praktik kerja ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi penulis tentang Audit Atas Kaji Ulang Laporan Hasil Kerja Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Pada Bank Perkreditan Rakyat.