123220007

Praktek Kerja, S1 - AKUNTANSI, 2024

Daffa Grawira Jyesta


PEMBIMBING

Sigit Agus Dwi Prasetyo, S.E, M.Si

LATAR BELAKANG

Dalam rangka menunjang aspek keahlian profesional STIE Cendekia Karya Utama telah menyediakan sarana dan prasarana penunjang pendidikan dengan lengkap, namun sarana dan prasarana tersebut hanya menunjang aspek keahlian professional secara teori saja. Dalam dunia kerja nantinya dibutuhkan keterpaduan antara pengetahuan akan teori yang telah didapatkan dari bangku perkuliahan dan pelatihan praktik di lapang guna memberikan gambaran tentang dunia kerja yang sebenarnya.

Praktik kerja merupakan bentuk perkuliahan melalui kegiatan bekerja secara langsung di dunia kerja. Praktik kerja ini merupakan suatu kegiatan praktik bagi mahasiswa dengan tujuan mendapatkan pengalaman dari kegiatan tersebut, yang nantinya dapat digunakan untuk pengembangan profesi. Kegiatan praktik kerja ini dilaksanakan di Kantor Akuntan Publik (KAP) Sarastanto dan Rekan. KAP Sarastanto dan Rekan, berlokasi di Semarang dan telah terdaftar di Kemenkeu dengan nomor 951/KM.1/2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor : STTD.KAP-168/PM.2/2018, Perbankan dengan nomor : STTD.AP392/ PB.122/2018, Pasar Modal dengan nomor : STTD.AP-059/PM.223/2019, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor : 362/STT/1/2019,

 Dengan melakukan kegiatan praktik kerja di KAP Sarastanto dan Rekan, diharapkan penulis mendapatkan pengetahuan yang terkait dengan topik, yaitu Audit Atas Kaji Ulang Laporan Hasil Kerja Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perkembangan kegiatan usaha perbankan di Indonesia semakin kompleks dan pesat. Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu indikator yang digunakan oleh perbankan untuk selalu meningkatkan kemampuan serta kompleksitas transaksi yang terjadi di dalamnya dan besarnya tuntutan masyarakat akan transparansi bank. Dinamisasi perkembangan tersebut berjalan seiring dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya, seperti perubahan regulasi, perkembangan teknologi, perkembangan produk, perkembangan usaha berserta manajemen.

Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) merupakan satuan pengawas yang mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan untuk semua bagian serta divisi dalam perusahaan terkait kesusaian dengan standar serta aturan yang telah diterapkan oleh perusahaan. Penerapan Tata Kelola bagi BPR sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK Nomor 4/POJK.03/2015, ditetapkan tanggal 31 Maret 2015 dan diundangkan tanggal 1 April 2015 sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja, melindungi kepentingan (stakeholders) dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan, dalam POJK Nomor 4/POJK.03/2015 pada Pasal 58 menyebutkan bahwa BPR wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif dan berdasarkan pasal 73 ayat (1) POJK Tata Kelola BPR, laporan terkait pelaksanaan fungsi audit intern yang wajib disampaikan BPR kepada OJK meliputi laporan pengangkatan atau pemberhentian Kepala SKAI atau PE Audit Internal, laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern dan laporan khusus selanjutnya berdasarkan pasal 73 ayat (2) menyebutkan bahwa BPR dengan modal inti paling sedikit Rp 50 milyar wajib menyampaikan laporan kaji ulang oleh pihak Ekstern (KAP) yang memuat pendapat tentang hasil kerja Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan kepatuhannya terhadap standar pelaksanaan fungsi audit intern BPR serta perbaikan yang mungkin dilakukan.

Prinsip Kehati-hatian dan tata kelola dalam kegiatan operasionalnya harus dilaksanaan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang merupakan lembaga keuangan yang salah satu usahanya menghimpun dana masyarakat. Pelaksanaan Audit intern yang efektif dan memadai merupakan salah satu faktor yang penting bagi BPR dalam rangka penerapan tata kelola. Pedoman Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern BPR perlu disusun untuk mewujudkan kesamaan pemahaman mengenai pekerjaan audit intern sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh seluruh BPR di Indonesia serta agar dapat memastikan pelaksanaan fungsi audit intern yang efektif di BPR.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /SEOJK.03/2016 Tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat pada bagian ketentuan umum bahwa Ketentuan pelaksanaan ini antara lain mencakup struktur organisasi, pedoman standar pelaksanaan fungsi audit intern, dan laporan terkait pelaksanaan fungsi audit intern. Pedoman standar pelaksanaan fungsi audit intern bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) disusun sebagai acuan standar minimum yang harus dipenuhi oleh BPR dalam menyusun pedoman standar pelaksanaan fungsi audit intern BPR dalam rangka memenuhi salah satu faktor penerapan Tata Kelola. BPR dapat menyusun dan mengembangkan pedoman standar pelaksanaan fungsi audit intern sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas operasional usahanya dengan tetap mengacu pada pedoman standar pelaksanaan fungsi audit intern.

Audit intern harus dapat menempatkan fungsinya di atas kepentingan berbagai pihak tersebut untuk memastikan terwujudnya BPR yang sehat, berkembang secara wajar dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terpenuhinya kepentingan BPR dan masyarakat penyimpan dana merupakan bagian dari misi audit intern BPR, mengingat terdapat berbagai macam kepentingan dari berbagai pihak, baik pemilik, pengurus, pegawai maupun nasabah. Direksi dan Dewan Komisaris perlu menetapkan kebijakan dan kegiatan di bidang pengawasan dalam rangka memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kepentingan BPR dan masyarakat dapat terpelihara secara serasi, dan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Beberapa aspek yang memerlukan kejelasan dan kesamaan pemahaman agar kebijakan dan kegiatan tersebut dapat terwujud diantaranya adalah tanggung jawab dan wewenang pengawasan dari Direksi dan Dewan Komisaris, ruang lingkup pengendalian intern, dan pekerjaan audit intern dalam hubungannya dengan sistem pengendalian intern BPR. Sistem pengendalian intern merupakan mekanisme pengendalian yang dibangun untuk menjaga dan mengamankan harta kekayaan BPR, mengurangi dampak kerugian termasuk kecurangan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya. Fungsi audit intern merupakan bagian dari sistem pengendalian intern dan mendukung terlaksananya sistem pengendalian intern yang efektif. Kebijakan umum yang dapat digunakan agar terlaksanamya sistem pengendalian intern yang efektif sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /SEOJK.03/2016 Tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat.

a.      Ruang Lingkup Pengendalian Intern

Sistem pengendalian intern meliputi kebijakan, organisasi, prosedur, metode dan ketentuan yang terkoordinasi secara menyeluruh pada satuan kerja BPR. Sistem pengendalian intern bertujuan untuk mengamankan harta kekayaan, meyakini akurasi dan kehandalan data akuntansi, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya secara ekonomis dan efisien, serta mendorong ditaatinya kebijakan manajemen yang telah digariskan. Ruang lingkup pengendalian intern BPR meliputi juga aspek-aspek yang mampu menjamin keamanan dana yang disimpan oleh masyarakat dan pihak ketiga lainnya.

b.      Audit Intern sebagai Bagian dari Sistem Pengendalian Intern

Audit intern merupakan bagian dari sistem pengendalian intern dan merupakan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan audit dan pelaporan hasil audit mengenai terselenggaranya sistem pengendalian secara terkoordinasi dalam setiap tingkatan manajemen. Transparansi dan kejelasan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pengelolaan BPR sehingga kebijakan audit intern yang berkaitan dengan wewenang dan tingkat independensinya perlu dinyatakan dalam sebuah dokumen tertulis dari Direktur Utama BPR dengan persetujuan Dewan Komisaris. Secara berkala kebijakan audit intern ini perlu dinilai kecukupannya oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris agar pelaksanaan audit intern senantiasa berada pada tingkat yang optimal.

c.       Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Fungsi Audit Intern

Tugas SKAI atau PE Audit Intern adalah membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan hasil audit. Dalam melaksanakan hal ini, SKAI atau PE Audit Intern membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen, serta memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen. Selain itu, SKAI atau PE Audit Intern harus mampu mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana.

d.      Independensi

SKAI atau PE Audit Intern harus bertindak independen dalam melakukan audit dan mengungkapkan pandangan serta pemikiran sesuai dengan profesinya dan standar audit sebagaimana pedoman standar pelaksanaan fungsi audit intern ini.

e.       Wewenang dan Kedudukan

SKAI atau PE Audit Intern harus diberi wewenang dan kedudukan dalam organisasi sehingga mampu melaksanakan tugasnya sesuai standar pekerjaan yang dituntut oleh profesinya.

 

f.        Ruang Lingkup Pekerjaan Audit Intern

Ruang lingkup pekerjaan audit intern harus mencakup seluruh aspek kegiatan BPR yang secara langsung ataupun tidak langsung diperkirakan dapat mempengaruhi tingkat terselenggaranya secara baik kepentingan BPR dan masyarakat. Dalam hubungan ini, selain meliputi pemeriksaan dan penilaian atas kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern dan kualitas pelaksanaannya, juga mencakup segala aspek dan unsur dari organisasi BPR sehingga mampu menunjang analisis yang optimal dalam membantu proses pengambilan keputusan oleh manajemen.

g.      Etika Auditor Intern

Auditor Intern harus memiliki Kode Etik Profesi yang antara lain mengacu pada Code of Ethics dari The Institute of Internal Auditors. Kode etik tersebut paling sedikit memuat keharusan untuk:

1)      berperilaku jujur, santun, tidak tercela, objektif dan bertanggung jawab;

2)      memiliki dedikasi tinggi;

3)      tidak menerima dan tidak akan menerima apapun yang dapat mempengaruhi pendapat profesionalnya;

4)      menjaga prinsip kerahasiaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan; dan

5)      terus meningkatkan kemampuan profesionalnya.

 

 

 

h.      Sikap Mental Auditor Intern

Auditor Intern harus memiliki sikap mental yang baik yang tercermin dari kejujuran, objektivitas, ketekunan, dan loyalitasnya kepada profesi.

Fungsi audit intern merupakan alat untuk membantu memastikan bahwa BPR dapat mengelola dan mengamankan dana yang dihimpun dari masyarakat sehingga dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam melayani masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan, Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham. Oleh karena itu, manajemen BPR harus bertanggung jawab untuk mengarahkan agar fungsi audit intern dapat berjalan dengan efektif untuk menjamin keamanan aset BPR melalui pemberian kewenangan kepada SKAI atau PE Audit Intern. Sehubungan dengan kewenangan tersebut, SKAI atau PE Audit Intern harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan audit dalam bidang operasional BPR dan senantiasa bekerja sesuai pedoman pelaksanaan audit intern yang berlaku pada BPR dan kode etik profesi.

Audit intern merupakan bagian dari sistem pengendalian intern. Pengendalian intern adalah setiap tindakan yang diambil oleh manajemen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Adapun tujuan utama dari pengendalian intern adalah untuk memastikan:

a.       pengamanan dana masyarakat;

b.      pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan operasional yang telah ditetapkan;

c.       pemanfaatan sumber daya secara ekonomis dan efisien;

d.      kebenaran dan keutuhan informasi;

e.       kepatuhan terhadap kebijakan, rencana, prosedur, hukum, dan peraturan;

f.        pengamanan harta kekayaan.

Keterkaitan antara aktivitas Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dengan Sistem pengendalian internal merupakan kegiatan di sebuah perusahaan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga proses yang dilaksanakan tersebut perlu dilakukan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang diharapkan oleh perusahaan.

MANFAAT

a.       Hasil dari Laporan praktik kerja ini nantinya akan diserahkan kepada Kantor KAP.

b.      Menambah pengetahuan serta pengalaman

Terciptanya hubungan yang baik antara KAP Sarastanto dan Rekan dengan STIE Cendekia Karya Utama.

TUJUAN

a.       Laporan Praktik kerja ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan serta refrensi praktik kerja selanjutnya

b.      Laporan Praktik kerja ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi penulis tentang Audit Atas Kaji Ulang Laporan Hasil Kerja Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Pada Bank Perkreditan Rakyat.

FILE

File

  Browse
  • Dosen 29
  • praja 101
  • Praktek Kerja 101
  • Pengguna 185

  Account